Info_Desa_Se_Kabupaten_Bima_ Sungguh malang nasib Sebastianus Naitili, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres TTU setempat usai membongkar dugaan praktek pungli.
Sebastianus Naitili adalah siswa XI SMA Neeri Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Produk yang efektif untuk membersihkan pembuluh darah telah ditemukan!
Diketahui sebelumnya, Ia menduga adanya praktik pungli (pungutan liar) uang beasiswa PIP milik adiknya, Adelberta Naitili sebesar Rp25 ribu. Pungli ini diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial WUN di sekolah adiknya yakni, SD Negeri Bestobe.
Sebastian membeberkan dugaan pungli ini ke sosial media dengan bertujuan untuk meminta pendapat dari netizen apakah hal tersebut dibenarkan di mata hukum atau tidak.
WUN selaku oknum yang terduga mendengar hal ini tidak terima akan dugaan yang ditunjukkan langsung ke dirinya. Akhirnya ia melaporkan Sebastian ke polisi hingga berujung penetapan sebagai tersangka.
Sebastian ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak terima dengan keputusan itu, 8 pengacara turun langsung untuk membela Sebastian.
Kedelapan pengacara ini bermaksud untuk memberikan pendampingan secara hukum kepada Sebastian. Mereka adalah Robertus Salu, Egiardus Bana, Paulo Chrisanto, Adrianus Magnus Kobesi, Dyonosisus Opat, Nikolaus Uskono, Benyamin Usfinit SH, dan Victor Manbait selaku Direktur
“Kami semua menyatakan siap membela Sebastianus Naitili tanpa dibayar,” kata Paulo Chrisanto SH, dikutip dari Suara.com, Rabu 24 Februari 2021.
Sumber: Tertera
Sebastianus Naitili adalah siswa XI SMA Neeri Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Produk yang efektif untuk membersihkan pembuluh darah telah ditemukan!
Diketahui sebelumnya, Ia menduga adanya praktik pungli (pungutan liar) uang beasiswa PIP milik adiknya, Adelberta Naitili sebesar Rp25 ribu. Pungli ini diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial WUN di sekolah adiknya yakni, SD Negeri Bestobe.
Sebastian membeberkan dugaan pungli ini ke sosial media dengan bertujuan untuk meminta pendapat dari netizen apakah hal tersebut dibenarkan di mata hukum atau tidak.
WUN selaku oknum yang terduga mendengar hal ini tidak terima akan dugaan yang ditunjukkan langsung ke dirinya. Akhirnya ia melaporkan Sebastian ke polisi hingga berujung penetapan sebagai tersangka.
Sebastian ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak terima dengan keputusan itu, 8 pengacara turun langsung untuk membela Sebastian.
Kedelapan pengacara ini bermaksud untuk memberikan pendampingan secara hukum kepada Sebastian. Mereka adalah Robertus Salu, Egiardus Bana, Paulo Chrisanto, Adrianus Magnus Kobesi, Dyonosisus Opat, Nikolaus Uskono, Benyamin Usfinit SH, dan Victor Manbait selaku Direktur
“Kami semua menyatakan siap membela Sebastianus Naitili tanpa dibayar,” kata Paulo Chrisanto SH, dikutip dari Suara.com, Rabu 24 Februari 2021.
Sumber: Tertera