BEM STIH MUHAMMADIYAH BIMA ANGKAT BICARA TERKAIT KASUS PENGEROYOKAN DI DESA KAWUWU KECAMATAN LANGGUDU, Sabtu, 6/3/2021
Ketua dan sekjen BEM STIH MUHAMMADIYAH BIMA angkat bicara terkait kasus pengeroyokan di Desa Kawuwu Kecamatan Langgudu, 6 Maret 2021.
Bima -infodesasekabupatenbima@gmail.com -
Ketua Bem STIH MUHAMMADIYAH BIMA ANDI RAHMAN angkat bicara terkait kasus pengeroyokan di Desa Kawuwu yang di alami saudara RUSLIN mengakibatkan luka berat di bagian pinggang dan kepalanya.
Andi Rahmat, Menyampaikan Saat Di wawancarai Oleh awak Media ini Didalam Kampus STIH Muhammadiyah Bima, menegaskan kepada pihak kepolisian agar sesegera mungkin melakukan atensi serius terhadap pelaku, pasalnya korban mengalami luka berat. Kami dari BEM STIH Muhammadiyah Bima akan terus mengawal proses penyelidikan atas kasus tersebut sampai benar-benar pelaku tertangkap, tegasnya.
Sementara sekjen BEM STIH MUHAMMADIYAH BIMA Aden Sofian, kepolisian harus normatif dan menjunjung tinggi UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan pasal 170 KUHP sebab peristiwa pengeroyokan di Desa Kawuwu kecamatan Langgudu tersebut adalah delik aduan dan pihak yang di rugikan sudah melakukan aduan terhadap kepolisian setempat "POLSEK LANGGUDU " Maka dalam hal ini kami dari BEM STIH MUHAMMADIYAH BIMA mendesak penyidik agar segera menyelesaikan proses penyelidikan dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, supaya masyarakat setempat tidak menggunakan hukum rimba, tuturnya
Andi Rahman menegaskan kami akan tetap mengawasi kasus pengeroyokan tersebut sampai benar-benar pelaku di tahan berdasarkan hukum yang berlaku, tutupnya